Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dedi Kurnia: Anwar Usman Layak Dicopot dan Diproses Hukum

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia Capres-Cawapres dinilai mencederai hukum dan tatanan bernegara.

Sebab itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta objektif dalam membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim MK, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan, kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk, setelah putusan MK itu dikeluarkan.


"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," kata Dedi Kurnia, Jumat (3/11).

Menurutnya, putusan MK itu membuka jalan tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.

"Soal bahwa putusan itu membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah, bahwa MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,” katanya.

Dedi berpandangan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dia mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK itu.

Pertama, hakim yang memiliki relasi langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak ikut merumuskan putusan. Kedua, MK tidak memiliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,”demikian Dedi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya