Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai salah alamat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid memaparkan, penggunaan angket secara doktriner maupun konstitusional merupakan instrumen pengawasan DPR kepada pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Terkait usulan Masinton, maka sesungguhnya kurang tepat dan salah alamat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).


Dalam penjelasan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 secara strict laws telah di-explained, jelas Fahri Bachmid, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan alat angket sesungguhnya dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk lembaga yudikatif," lanjut Fahri Bachmid.

Ia lantas mengurai dari segi historis penggunaan hak angket dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan, hak angket telah beberapa kali diajukan DPR kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004.

Mulai dari Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina; Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji; Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Pada tahun 2011, instrumen hak angket digunakan terkait penyelamatan (bailout) Bank Century dan mafia perpajakan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya