Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11)/RMOL

Hukum

Panji Gumilang Diduga Gunakan Dana Santri untuk Bayar Utang dan Beli Barang Mewah

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, mulai terungkap. Dia utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.

Parahnya, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.

"Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).

Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.

Aset itu diatasnamakan keluarganya Panji, seperti anak dan istri. Itu sebabnya penyidik berencana memeriksa keluarga yang diduga kecipratan dana TPPU.

"Pada proses TPPU kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami keterkaitannya," kata Whisnu.

Seperti diketahui, Panji ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam dugaan TPPU.

"Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas, dan akhirnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan itu, Panji dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan tersangka TPPU, Panji juga terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya