Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11)/RMOL

Hukum

Panji Gumilang Diduga Gunakan Dana Santri untuk Bayar Utang dan Beli Barang Mewah

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, mulai terungkap. Dia utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.

Parahnya, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.

"Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).

Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.

Aset itu diatasnamakan keluarganya Panji, seperti anak dan istri. Itu sebabnya penyidik berencana memeriksa keluarga yang diduga kecipratan dana TPPU.

"Pada proses TPPU kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami keterkaitannya," kata Whisnu.

Seperti diketahui, Panji ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam dugaan TPPU.

"Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas, dan akhirnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan itu, Panji dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan tersangka TPPU, Panji juga terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya