Berita

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, usai diperiksa/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Bungkam

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, memilih bungkam, usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, imbas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diterima sebagian oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Guntur diperiksa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi dua anggota, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) sekitar pukul 18.14 WIB.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Guntur enggan berbicara terkait materi pemeriksaan yang dia lalui. Dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung kepada MKMK.


"Nanti saja sama MKMK ya," pintanya singkat.

Saat dicecar wartawan yang sudah menunggu tuntasnya pemeriksaan tertutup itu, Guntur mengelak dan mengaku hendak ibadah.

"Maghrib dik, Maghrib," tutur Guntur, dan langsung pergi meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba mengejarnya.

Guntur merupakan salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Guntur bersama Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul, sepakat menambahkan frasa baru di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Frasa yang ditambahkan berbunyi, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan hasil Pemilu atau Pilkada.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya