Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kreatif!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres mendapat gugatan.

Sang penggugat, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengaku kaget ketika mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, ternyata digugat oleh seorang mahasiswa.


"Sudah diregistrasi, ada nomor (perkaranya) 141, saya juga kaget," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Ketua MK pertama ini, ketika ada uji materiil norma dalam UU wajib ditindaklanjuti dan disidangkan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, dia menjadi takjub ketika sang penggugat meminta perkaranya disidangkan oleh hakim konstitusi tidak secara lengkap.

"Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang saja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan. Kreatif itu," demikian Jimly.

Dalam gugatannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang ditambahkan frasa baru dinyatakan inkonstitusional, dan diperbaiki menjadi hanya berlaku pada jabatan gubernur.

Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memasukkan frasa, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada", tidak spesifik menyebut jabatan kepala daerah yang bisa diberlakukan aturan tersebut.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," tulis Brahma dalam dokumen gugatannya yang dikutip dari situs resmi MK, amis (2/11). 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya