Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kreatif!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres mendapat gugatan.

Sang penggugat, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengaku kaget ketika mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, ternyata digugat oleh seorang mahasiswa.


"Sudah diregistrasi, ada nomor (perkaranya) 141, saya juga kaget," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Ketua MK pertama ini, ketika ada uji materiil norma dalam UU wajib ditindaklanjuti dan disidangkan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, dia menjadi takjub ketika sang penggugat meminta perkaranya disidangkan oleh hakim konstitusi tidak secara lengkap.

"Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang saja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan. Kreatif itu," demikian Jimly.

Dalam gugatannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang ditambahkan frasa baru dinyatakan inkonstitusional, dan diperbaiki menjadi hanya berlaku pada jabatan gubernur.

Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memasukkan frasa, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada", tidak spesifik menyebut jabatan kepala daerah yang bisa diberlakukan aturan tersebut.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," tulis Brahma dalam dokumen gugatannya yang dikutip dari situs resmi MK, amis (2/11). 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya