Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kreatif!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres mendapat gugatan.

Sang penggugat, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengaku kaget ketika mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, ternyata digugat oleh seorang mahasiswa.


"Sudah diregistrasi, ada nomor (perkaranya) 141, saya juga kaget," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Ketua MK pertama ini, ketika ada uji materiil norma dalam UU wajib ditindaklanjuti dan disidangkan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, dia menjadi takjub ketika sang penggugat meminta perkaranya disidangkan oleh hakim konstitusi tidak secara lengkap.

"Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang saja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan. Kreatif itu," demikian Jimly.

Dalam gugatannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang ditambahkan frasa baru dinyatakan inkonstitusional, dan diperbaiki menjadi hanya berlaku pada jabatan gubernur.

Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memasukkan frasa, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada", tidak spesifik menyebut jabatan kepala daerah yang bisa diberlakukan aturan tersebut.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," tulis Brahma dalam dokumen gugatannya yang dikutip dari situs resmi MK, amis (2/11). 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya