Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kreatif!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres mendapat gugatan.

Sang penggugat, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengaku kaget ketika mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, ternyata digugat oleh seorang mahasiswa.


"Sudah diregistrasi, ada nomor (perkaranya) 141, saya juga kaget," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Ketua MK pertama ini, ketika ada uji materiil norma dalam UU wajib ditindaklanjuti dan disidangkan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, dia menjadi takjub ketika sang penggugat meminta perkaranya disidangkan oleh hakim konstitusi tidak secara lengkap.

"Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang saja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan. Kreatif itu," demikian Jimly.

Dalam gugatannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang ditambahkan frasa baru dinyatakan inkonstitusional, dan diperbaiki menjadi hanya berlaku pada jabatan gubernur.

Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memasukkan frasa, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada", tidak spesifik menyebut jabatan kepala daerah yang bisa diberlakukan aturan tersebut.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," tulis Brahma dalam dokumen gugatannya yang dikutip dari situs resmi MK, amis (2/11). 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya