Berita

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kreatif!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres mendapat gugatan.

Sang penggugat, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengaku kaget ketika mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, ternyata digugat oleh seorang mahasiswa.


"Sudah diregistrasi, ada nomor (perkaranya) 141, saya juga kaget," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Ketua MK pertama ini, ketika ada uji materiil norma dalam UU wajib ditindaklanjuti dan disidangkan oleh 9 hakim konstitusi.

Namun, dia menjadi takjub ketika sang penggugat meminta perkaranya disidangkan oleh hakim konstitusi tidak secara lengkap.

"Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang saja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan. Kreatif itu," demikian Jimly.

Dalam gugatannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang ditambahkan frasa baru dinyatakan inkonstitusional, dan diperbaiki menjadi hanya berlaku pada jabatan gubernur.

Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memasukkan frasa, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada", tidak spesifik menyebut jabatan kepala daerah yang bisa diberlakukan aturan tersebut.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," tulis Brahma dalam dokumen gugatannya yang dikutip dari situs resmi MK, amis (2/11). 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya