Berita

Kuasa Hukum mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Rebecca Elizabeth, kecewa dengan penolakan praperadilan kliennya/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak PN Jaksel

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Rebecca Elizabeth, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.

“Setelah bersama-sama mendengarkan putusan praperadilan hari ini, kami merasa kecewa,” keluhnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis sore (2/11).

Meski begitu, Rebecca menyatakan pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi putusan PN Jaksel atas kliennya tersebut.


“Kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim praperadilan,” imbuhnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dengan kata lain, gugatan praperadilan yang didaftarkan Karen pada 6 Oktober lalu dengan Nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis siang (2/11).

Tumpanuli mengurai alasan praperadilan yang diajukan Karen dinyatakan ditolak. Disebutkan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), telah terjadi kerugian keuangan negara.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berkenaan dengan itu, Tumpanuli menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Karen ditolak.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya