Berita

Anggota Satreskrim Polres Gresik menggrebek bisnis prostitusi online di salah satu kamar di Apartemen Icon Mall, Gresik/Ist

Hukum

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen, Muncikari Resmi Tersangka

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 06:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik.

Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial NV (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik prostitusi online itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir dengan memanfaatkan aplikasi Michat," kata Aldhino dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/11).

Polisi telah menetapkan seorang muncikari berinisial NV sebagai tersangka.

"PSK yang diamankan saat memberikan keterangan mengaku mendapatkan bayaran per minggunya sebesar Rp3 juta," kata Aldhino.

Sementara tarif yang ditawarkan NV mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

Ketika penangkapan berlangsung, lanjut Aldhino, para PSK tidak sedang melayani tamu. Namun ditemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp8,6 juta dan empat handphone.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," demikian Aldhino.

Sementara, Building Manager Icon Apartment, Wisnu saat dikonfirmasi terkait kasus prostitusi online melalui sambungan salulernya tidak merespons.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya