Anggota Satreskrim Polres Gresik menggrebek bisnis prostitusi online di salah satu kamar di Apartemen Icon Mall, Gresik/Ist
Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik.
Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial NV (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik prostitusi online itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir dengan memanfaatkan aplikasi Michat," kata Aldhino dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/11).
Polisi telah menetapkan seorang muncikari berinisial NV sebagai tersangka.
"PSK yang diamankan saat memberikan keterangan mengaku mendapatkan bayaran per minggunya sebesar Rp3 juta," kata Aldhino.
Sementara tarif yang ditawarkan NV mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
Ketika penangkapan berlangsung, lanjut Aldhino, para PSK tidak sedang melayani tamu. Namun ditemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp8,6 juta dan empat handphone.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," demikian Aldhino.
Sementara, Building Manager Icon Apartment, Wisnu saat dikonfirmasi terkait kasus prostitusi online melalui sambungan salulernya tidak merespons.