Berita

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/RMOL

Hukum

Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Rp189 T dalam Kasus Impor Emas

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 14:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun dan ditemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam jumpa media di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Mahfud menuturkan temuan itu merupakan hasil pendalaman antara Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.


"Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA/LHP/Informasi PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan, khususnya terhadap transaksi mencurigakan dalam kasus Importasi Emas senilai Rp189 triliun (ini merupakan nilai transaksi terbesar dari 300 LHA/LHP/Informasi)," kata Mahfud.

Bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo itu mengatakan Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana  kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.

Dia menambahkan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

Mahfud mengurai ada transaksi sejak 2017 hingga 2019 yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Grup SB yang bekerjasama dengan Perusahaan di luar negeri. Dari sana, penyidik menemukan adanya dugaan TPPU dengan importasi emas.

"Ditemukan  fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," pungkas Mahfud.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya