Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/Rep

Hukum

Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Ketua MKMK: Kalau Perlu Berhentikan, Suruh Kerja Tempat Lain!

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dari sejumlah alasan yang disampaikan pelapor, dinilai masuk akal.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Jimly menjelaskan, terdapat 9 pokok masalah beserta alasan konkret yang dijelaskan para Pemohon perkara, terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi yang dilaporkan.


Salah satu yang dipertimbangkan MKMK, dijelaskan Anwar, adalah soal tenggat waktu putusan yang dirasionalisasi harus dipercepat, untuk tujuan menjaga marwah institusi MK dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

"Untuk itu, dalil-dalil yang anda ajukan itu kami anggap akal sehat," ujar Jimly dalam persidangan.

Menurut Ketua MK pertama itu, perbedaan pendapat dalam laporan merupakan satu hal yang wajar. Sebab, ada tiga sebab perbedaan pendapat terjadi.

"Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," tegasnya.

Maka dari itu, Jimly memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti melanggar.

"Penegakan etika itu tujuannya restoratif, yaitu mengembalikan kepercayaan pada institusi. Karenanya, hukuman di dalam pelanggaran etik beda dengan pelanggaran hukum," terangnya.

"Kita tidak mau memenjarakan ini, tapi kita bermaksud mendidik, memenjarakan. Bila perlu berhentikan dia, suruh kerja tempat lain. Kira-kira gitu ya," demikian Jimly menegaskan. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya