Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL
Setelah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang tertutup dengan memanggil hakim MK lainnya pada Rabu sore (1/11).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan memeriksa Hakim MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Selanjutnya tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
MKMK menemukan sejumlah permasalahan terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres usai memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Jimly menuturkan ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka nama mereka akan direhabilitasi.
"Jadi kan sembilan (hakim) kena dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. 'Ini orang baik,' nah, kita akan sebut itu," tandas Jimly.