Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu R Lolly Suhenty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10)/Net

Politik

Pelototi Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye, Bawaslu Revisi Peraturan

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta persoalan dana kampanye, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, dua tahapan tersebut dipelototi jajaran pengawas dengan mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait yang kini dilakukan perubahan atau direvisi.

Perkembangannya, dia mengungkapkan, dua draf Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye, sudah disetujui Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10).


"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," ujar Bagja dalam keterangannya tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Bagja menjabarkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat, dan dalam pengaturannya harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.

"Pengaturannya, bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," urainya.

Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.

Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya