Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu R Lolly Suhenty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10)/Net

Politik

Pelototi Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye, Bawaslu Revisi Peraturan

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta persoalan dana kampanye, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, dua tahapan tersebut dipelototi jajaran pengawas dengan mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait yang kini dilakukan perubahan atau direvisi.

Perkembangannya, dia mengungkapkan, dua draf Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye, sudah disetujui Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10).


"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," ujar Bagja dalam keterangannya tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Bagja menjabarkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat, dan dalam pengaturannya harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.

"Pengaturannya, bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," urainya.

Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.

Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya