Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu R Lolly Suhenty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10)/Net

Politik

Pelototi Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye, Bawaslu Revisi Peraturan

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta persoalan dana kampanye, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, dua tahapan tersebut dipelototi jajaran pengawas dengan mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait yang kini dilakukan perubahan atau direvisi.

Perkembangannya, dia mengungkapkan, dua draf Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye, sudah disetujui Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam kemarin (31/10).


"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," ujar Bagja dalam keterangannya tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Bagja menjabarkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat, dan dalam pengaturannya harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.

"Pengaturannya, bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," urainya.

Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.

Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Bagja menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya