Berita

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist

Hukum

Kepala Hudev UI jadi Tersangka ke-14 Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman, sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Amar sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam menjalankan modusnya, Amar selaku Kepala Hudev UI pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI.


Sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini dilakukan Amar di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo.

Untuk pemeriksaan lebih intensif, Amar ditahan selama 20 hari ke depan.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syareif dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Adapun pasal yang disangkakan ke Amar mulai dari Pasal 9 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya Amar sebagai tersangka, kini, total ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Di antaranya, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya