Berita

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist

Hukum

Kepala Hudev UI jadi Tersangka ke-14 Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman, sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Amar sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam menjalankan modusnya, Amar selaku Kepala Hudev UI pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI.


Sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini dilakukan Amar di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo.

Untuk pemeriksaan lebih intensif, Amar ditahan selama 20 hari ke depan.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syareif dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Adapun pasal yang disangkakan ke Amar mulai dari Pasal 9 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya Amar sebagai tersangka, kini, total ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Di antaranya, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya