Berita

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist

Hukum

Kepala Hudev UI jadi Tersangka ke-14 Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman, sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Amar sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam menjalankan modusnya, Amar selaku Kepala Hudev UI pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI.


Sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini dilakukan Amar di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo.

Untuk pemeriksaan lebih intensif, Amar ditahan selama 20 hari ke depan.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syareif dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Adapun pasal yang disangkakan ke Amar mulai dari Pasal 9 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya Amar sebagai tersangka, kini, total ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Di antaranya, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya