Berita

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Ist

Hukum

Kepala Hudev UI jadi Tersangka ke-14 Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman, sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Amar sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam menjalankan modusnya, Amar selaku Kepala Hudev UI pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI.


Sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini dilakukan Amar di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo.

Untuk pemeriksaan lebih intensif, Amar ditahan selama 20 hari ke depan.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syareif dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Adapun pasal yang disangkakan ke Amar mulai dari Pasal 9 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya Amar sebagai tersangka, kini, total ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Di antaranya, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya