Berita

Politikus senior PDIP Panda Nababan/Repro

Politik

Pilpres Berpotensi Diikuti Dua Paslon Pasca Putusan MKMK

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 05:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelaran Pilpres 2024 berpotensi diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) capres-cawapres apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan melalui podcast YouTube Abrahamsamadspeakup yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum genap berusia 40 tahun akhirnya bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto, berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.


Meski begitu, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK. Sebab putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi baru disampaikan pada Selasa mendatang (7/11).

Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.

"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap 'woo sengaja ini dimolor-molorin'. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/10).

Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya