Berita

Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya ke Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo/Ist

Hukum

Jemaah Asal Sidoarjo Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 Miliar

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno juga menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (23/10).

Prayitno tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.

Sepulang dari Tanah Suci, dia menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar. Dia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno mengajukan gugatan karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat menjelaskan, sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali.

Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," kata Taufik dikutip dari laman Kemenag, Rabu (1/11).

“Tiba-tiba pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat," sambungnya.

Para tergugat, kata Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo.

“Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini," kata Taufik.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya