Berita

Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya ke Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo/Ist

Hukum

Jemaah Asal Sidoarjo Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 Miliar

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno juga menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (23/10).

Prayitno tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.

Sepulang dari Tanah Suci, dia menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar. Dia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.


Prayitno mengajukan gugatan karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat menjelaskan, sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali.

Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," kata Taufik dikutip dari laman Kemenag, Rabu (1/11).

“Tiba-tiba pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat," sambungnya.

Para tergugat, kata Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo.

“Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini," kata Taufik.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya