Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

DKPP dan Kemendagri Perkuat Argumen KPU Soal Revisi Peraturan Capres-Cawapres dalam RDP

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, mendapat persetujuan pemerintah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Persetujuan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal  Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan satu pasal yang direvisi dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang intinya membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

"Kemudian, di rancangan perubahan PKPU 19/2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah; huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tambah Hasyim.

Setelah itu, Doli mempersilakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Menurut Heddy, persyaratan menjadi capres-cawapres yang termaktub bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Oleh karena itu, Heddy berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja menyetujui karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Polpum Togap Simangunsong mewakili pihak pemerintah, tanpa basa basi langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tandas Togap.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya