Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

DKPP dan Kemendagri Perkuat Argumen KPU Soal Revisi Peraturan Capres-Cawapres dalam RDP

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, mendapat persetujuan pemerintah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Persetujuan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal  Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan satu pasal yang direvisi dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang intinya membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

"Kemudian, di rancangan perubahan PKPU 19/2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah; huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tambah Hasyim.

Setelah itu, Doli mempersilakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Menurut Heddy, persyaratan menjadi capres-cawapres yang termaktub bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Oleh karena itu, Heddy berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja menyetujui karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Polpum Togap Simangunsong mewakili pihak pemerintah, tanpa basa basi langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tandas Togap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya