Berita

RDP Penyelengga Pemilu dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10)/RMOL

Politik

DKPP dan Kemendagri Perkuat Argumen KPU Soal Revisi Peraturan Capres-Cawapres dalam RDP

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, mendapat persetujuan pemerintah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Persetujuan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal  Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan satu pasal yang direvisi dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang intinya membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

"Kemudian, di rancangan perubahan PKPU 19/2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah; huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tambah Hasyim.

Setelah itu, Doli mempersilakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Menurut Heddy, persyaratan menjadi capres-cawapres yang termaktub bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Oleh karena itu, Heddy berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja menyetujui karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Polpum Togap Simangunsong mewakili pihak pemerintah, tanpa basa basi langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tandas Togap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya