Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Siap Hadiri Sidang Gugatan Imbas KPU Beri Karpet Merah Gibran

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilayangkan dosen bernama Demas Brian Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bawaslu turut dimasukkan sebagai Pihak Turut Terduga oleh pelapor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Media Sosial, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).


"Kita akan hadir di PN dan akan menjelaskan posisi Bawaslu dalam proses itu," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, Bawaslu telah menjalankan wewenangnya mengawasi jalannya seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk di dalamnya proses pencalonan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Bagja memastikan proses pendaftaran Gibran sebagai bacawapres yang mendampingi Prabowo selaku bacapres KIM, juga telah dijalani mengingat KPU mesti merevisi PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dan penyelenggara yang diperintahkan untuk membuat (peraturan) perundang-undangan itu (yakni KPU), kita sudah mengawasi prosesnya, kita sudah berkirim surat kemarin. Segala sesuatu yang diputuskan pengadilan itu (MK) menjadi acuan kita bersama, khususnya KPU," urainya.

Lebih lanjut, Bagja memandang langkah KPU sudah tepat dalam menjalankan tahap pendaftaran bacapres-bacawapres.

Menurut dia, KPU sudah menindaklanjuti putusan MK yang intinya tidak hanya membolehkan seseorang yang berusia minimum 40 tahun boleh nyalon, tapi juga mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah.

"Oleh sebab itu, KPU sebagai pembuat regulasi maka membuat (Rancangan) PKPU (untuk direvisi). Saya kira sudah tepat. Nanti kita lihat lah. Kita akan jelaskan di Pengadilan," demikian Bagja menambahkan.

Pada gugatannya, Demas dalam petitumnya meminta KPU mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, karena dirinya merasa dirugikan sebagai pemilih pemilu, atas kebijakan KPU memuluskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo. Pasalnya, KPU hanya menerbitkan Surat Dinas untuk menjalani Putusan MK Momor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menerima sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, dan diajukan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibirruu Re A.

Pada intinya, MK memutuskan menambahkan bunyi frasa dalam pasal tersebut, yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi peserta pilpres, menjadi membolehkan juga mantan atau yang sedang menjadi kepada daerah.

Putusan tersebut akhirnya kontroversial, karena Almas sebagai Pemohon tunggal dalam perkara itu berhasil mengubah bunyi aturan di dalam UU Pemilu tersebut.

MK yang ketuanya adalah ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, menyertakan dalam putusannya bahwa masa pemberlakuan putusan itu adalah pada Pilpres 2024.

Faktanya, pada sepekan masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) di KPU sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, Gibran resmi didaftarkan sebagai bacawapres bersama Prabowo Subianto yang diusung sebagai bacapres oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya