Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Januari 2024, Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pedagang online atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data terkait usahanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dengan mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah minimnya ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya saat sosialisasi informasi PMSE, Senin (30/10).


Adapun data yang diperlukan mencakup data transaksi hingga daftar tenaga kerja, dengan  data yang harus diserahkan kepada BPS setiap tiga bulan sekali, atau per kuartal.

Data itu, dikatakan Amalia akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, petunjuk teknis dari penyerahan data itu sendiri sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan oleh BPS, agar data bisa terhimpun dengan hanya satu pintu.

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia.

Menurut Amalia, penjual online yang tidak menyerahkan datanya akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan, yang dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS sendiri diketahui memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya