Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Januari 2024, Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pedagang online atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data terkait usahanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dengan mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah minimnya ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya saat sosialisasi informasi PMSE, Senin (30/10).


Adapun data yang diperlukan mencakup data transaksi hingga daftar tenaga kerja, dengan  data yang harus diserahkan kepada BPS setiap tiga bulan sekali, atau per kuartal.

Data itu, dikatakan Amalia akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, petunjuk teknis dari penyerahan data itu sendiri sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan oleh BPS, agar data bisa terhimpun dengan hanya satu pintu.

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia.

Menurut Amalia, penjual online yang tidak menyerahkan datanya akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan, yang dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS sendiri diketahui memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya