Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Januari 2024, Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pedagang online atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data terkait usahanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dengan mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah minimnya ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya saat sosialisasi informasi PMSE, Senin (30/10).


Adapun data yang diperlukan mencakup data transaksi hingga daftar tenaga kerja, dengan  data yang harus diserahkan kepada BPS setiap tiga bulan sekali, atau per kuartal.

Data itu, dikatakan Amalia akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, petunjuk teknis dari penyerahan data itu sendiri sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan oleh BPS, agar data bisa terhimpun dengan hanya satu pintu.

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia.

Menurut Amalia, penjual online yang tidak menyerahkan datanya akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan, yang dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS sendiri diketahui memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya