Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Januari 2024, Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pedagang online atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data terkait usahanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dengan mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah minimnya ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya saat sosialisasi informasi PMSE, Senin (30/10).


Adapun data yang diperlukan mencakup data transaksi hingga daftar tenaga kerja, dengan  data yang harus diserahkan kepada BPS setiap tiga bulan sekali, atau per kuartal.

Data itu, dikatakan Amalia akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, petunjuk teknis dari penyerahan data itu sendiri sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan oleh BPS, agar data bisa terhimpun dengan hanya satu pintu.

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia.

Menurut Amalia, penjual online yang tidak menyerahkan datanya akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan, yang dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS sendiri diketahui memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya