Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Januari 2024, Penjual Online Wajib Lapor Data ke BPS

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pedagang online atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data terkait usahanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, dengan mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah minimnya ketersediaan data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024), jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” ujarnya saat sosialisasi informasi PMSE, Senin (30/10).


Adapun data yang diperlukan mencakup data transaksi hingga daftar tenaga kerja, dengan  data yang harus diserahkan kepada BPS setiap tiga bulan sekali, atau per kuartal.

Data itu, dikatakan Amalia akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, petunjuk teknis dari penyerahan data itu sendiri sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan oleh BPS, agar data bisa terhimpun dengan hanya satu pintu.

“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” lanjut Amalia.

Menurut Amalia, penjual online yang tidak menyerahkan datanya akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan, yang dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS sendiri diketahui memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya