Berita

Pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gemilang dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Siap Disidang, Panji Gumilang Ditahan di Lapas IIB Indramayu

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 09:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gemilang dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (31/10).

Penyerahan barang bukti tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Panji Gumilang pun siap untuk menjalani sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).

Saat proses penyerahan, Panji terlihat sehat dan bugar. Hal ini nampak dalam foto yang diterima wartawan.

Usai menjalani proses administrasi, Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023.

"Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya