Berita

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Loloskan Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Ganti Rugi Rp70 Triliun

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sang dosen menuntut ganti rugi hingga puluhan triliun rupiah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran muluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, padahal Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 belum direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023,

"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang usai menyerahkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Anang mengurai, peristiwa perbuatan melawan hukum KPU itu terjadi pada 25 Oktober 2023, Prabowo bersama Gibran mendaftar menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres oleh gabungan partai politik yang menamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," paparnya.

Menurut Anang, seharusnya KPU merevisi pasal terkait syarat usia minimum capres-cawapres di PKPU 19/2023, sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran bacapres-bacawapres bisa sesuai putusan MK. Di mana, isinya membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah untuk ikut pilpres meski belum berumur 40 tahun.

"Sehingga KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden. Tapi karena tak direvisi, kami bertanya apa dasar hukum KPU pada saat menerima pendaftaran Pak Prabowo dan Mas Gibran?" herannya.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatan yang dilakukan KPU menerima pendaftaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kliennya selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum. Salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah," demikian Anang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya