Berita

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Loloskan Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Ganti Rugi Rp70 Triliun

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sang dosen menuntut ganti rugi hingga puluhan triliun rupiah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran muluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, padahal Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 belum direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023,

"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang usai menyerahkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Anang mengurai, peristiwa perbuatan melawan hukum KPU itu terjadi pada 25 Oktober 2023, Prabowo bersama Gibran mendaftar menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres oleh gabungan partai politik yang menamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," paparnya.

Menurut Anang, seharusnya KPU merevisi pasal terkait syarat usia minimum capres-cawapres di PKPU 19/2023, sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran bacapres-bacawapres bisa sesuai putusan MK. Di mana, isinya membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah untuk ikut pilpres meski belum berumur 40 tahun.

"Sehingga KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden. Tapi karena tak direvisi, kami bertanya apa dasar hukum KPU pada saat menerima pendaftaran Pak Prabowo dan Mas Gibran?" herannya.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatan yang dilakukan KPU menerima pendaftaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kliennya selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum. Salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah," demikian Anang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya