Berita

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Loloskan Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Ganti Rugi Rp70 Triliun

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sang dosen menuntut ganti rugi hingga puluhan triliun rupiah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran muluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, padahal Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 belum direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023,

"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang usai menyerahkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Anang mengurai, peristiwa perbuatan melawan hukum KPU itu terjadi pada 25 Oktober 2023, Prabowo bersama Gibran mendaftar menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres oleh gabungan partai politik yang menamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," paparnya.

Menurut Anang, seharusnya KPU merevisi pasal terkait syarat usia minimum capres-cawapres di PKPU 19/2023, sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran bacapres-bacawapres bisa sesuai putusan MK. Di mana, isinya membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah untuk ikut pilpres meski belum berumur 40 tahun.

"Sehingga KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden. Tapi karena tak direvisi, kami bertanya apa dasar hukum KPU pada saat menerima pendaftaran Pak Prabowo dan Mas Gibran?" herannya.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatan yang dilakukan KPU menerima pendaftaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kliennya selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum. Salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah," demikian Anang.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya