Berita

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro usai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Loloskan Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Ganti Rugi Rp70 Triliun

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sang dosen menuntut ganti rugi hingga puluhan triliun rupiah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran muluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, padahal Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 belum direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023,

"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang usai menyerahkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Anang mengurai, peristiwa perbuatan melawan hukum KPU itu terjadi pada 25 Oktober 2023, Prabowo bersama Gibran mendaftar menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres oleh gabungan partai politik yang menamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," paparnya.

Menurut Anang, seharusnya KPU merevisi pasal terkait syarat usia minimum capres-cawapres di PKPU 19/2023, sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran bacapres-bacawapres bisa sesuai putusan MK. Di mana, isinya membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah untuk ikut pilpres meski belum berumur 40 tahun.

"Sehingga KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden. Tapi karena tak direvisi, kami bertanya apa dasar hukum KPU pada saat menerima pendaftaran Pak Prabowo dan Mas Gibran?" herannya.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatan yang dilakukan KPU menerima pendaftaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kliennya selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum. Salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah," demikian Anang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya