Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Populer
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29
UPDATE
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03