Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18
Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12
Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01