Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 03:42
Senin, 27 April 2026 | 03:21
Senin, 27 April 2026 | 02:58
Senin, 27 April 2026 | 02:35
Senin, 27 April 2026 | 02:12
Senin, 27 April 2026 | 01:51
Senin, 27 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 01:12
Senin, 27 April 2026 | 00:45
Senin, 27 April 2026 | 00:42