Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00