Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Terdakwa Mukti Ali bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL
Putusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39