Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL
Tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01
Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53