Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi BTS, Jaksa Tuntut Galumbang Menak 15 Tahun Penjara

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa.


Galumbang juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga dianggap telah menyebabkan kerugian negara Rp8,03 triliun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya