Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL
Tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 00:25
Selasa, 15 September 2026 | 00:01
Senin, 14 September 2026 | 23:42
Senin, 14 September 2026 | 23:22
Senin, 14 September 2026 | 23:02
Senin, 14 September 2026 | 23:01
Senin, 14 September 2026 | 22:38
Senin, 14 September 2026 | 22:37
Senin, 14 September 2026 | 21:59
Senin, 14 September 2026 | 21:57