Berita

Konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza/Net

Dunia

ICC: Menghalangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bisa Dipidana

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tindakan untuk menghalangi pasokan bantuan kemanusiaan ke Gaza merupakan tindak pidana, terlebih itu merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Begitu yang ditegaskan oleh Jaksa Agung ICC Karim Khan. Ia mengatakan Israel tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza untuk memastikan warga sipil menerima makanan dan obat dasar di tengah perang.

Hal itu disampaikan Khan selama kunjungan wilayah perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza pada Minggu (29/10).


Menurut laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hanya ada 33 truk yang membawa air, makanan, dan peralatan medis yang diizinkan masuk ke Gaza melalui Rafah pada Minggu.

"Ini adalah kiriman bantuan kemanusiaan terbesar sejak 21 Oktober," kata PBB.

Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan sekitar 500 truk bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza setiap harinya sebelum perang berkecamuk pada 7 Oktober 2023.

Jika ditotal, sejak Israel meluncurkan serangan balasan, hanya ada 117 truk bantuan kemanusiaan yang diperbolehkan masuk ke Gaza.

Mulai tahun 2021, ICC berusaha menyelidiki kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki sejak 2014.

Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya menolak yurisdiksi tersebut dan tidak secara resmi berpartisipasi dalam penyelidikannya.

Tetapi ICC menegaskan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya