Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Ungkap Dumas Dugaan Korupsi Kementan Mandek di Tangan Karyoto dan Endar Prihantoro

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mandek di Deputi Penindakan era Karyoto dan mandek di Direktur Penyelidikan era Endar Prihantoro.

Hal itu diungkapkan langsung Alex usai menjalani pemeriksaan selama satu jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Alex lantas membeberkan timeline perkara dugaan korupsi di Kementan yang berawal dari Dumas.


Pada Februari 2020 kata Alex, ada Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Satu tahun kemudian pada Januari 2021, baru ada surat tugas untuk menindaklanjuti telaah dan verifikasi laporan.

Selanjutnya pada April 2021, Direktorat Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memproses Dumas tersebut ke Direktorat Penyelidikan. Masih di bulan yang sama, Kedeputian Informasi dan Data (Inda) menyampaikan nota dinas kepada Deputi Penindakan yang saat itu dijabat Karyoto.

"Intinya, itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Jadi pelaporan itu setelah ditelaah pulinfo (pengumpulan informasi), didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan, ini layak dilakukan penyelidikan," kata Alex kepada wartawan, Senin siang (30/10).

Penerusan laporan bahwa dari Dumas sudah disampaikan kepada Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan itu pun kata Alex, ditembuskan kepada pimpinan.

"Nah disposisi pimpinan, tindaklanjuti, lakukan penyelidikan. Ini tembusan loh ya, artinya hanya pemberitahuan. Jadi pimpinan tidak menerima detail hasil telaahannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary, kira-kira apa sih persoalannya," terang Alex.

Pimpinan memberikan disposisi agar Dumas tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan terjadi pada 27 April 2021. Akan tetapi, baru satu tahun kemudian, yakni pada 27 April 2022, disposisi pimpinan tersebut dari Kedeputian Penindakan baru disampaikan ke Direktur Penyelidikan, Endar Prihantoro.

"Apakah langsung ditindaklanjuti? Oh ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan. Artinya apa? Dari disposisi pimpinan untuk melakukan penyelidikan, itu oleh Kedeputian Penindakan, itu baru satu tahun kemudian. Ada perintah dari Deputi Penyidikan ke Direktur Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Alex.

Di Direktorat Penyelidikan kata Alex, laporan tersebut masih dilakukan telaah, tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

"Selama proses di Kedeputian Penindakan, dari disposisi pimpinan, sampai kemudian terbit sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai sekarang detik ini nggak terbit sprinlidiknya," terang Alex.

"Artinya apa? pimpinan itu tidak, bahkan saya sendiri kalau ditanya 'ingat nggak sih dulu pimpinan itu apakah sudah pernah mendisposisikan terkait itu?' Kalau ditanya sekarang, kalau nggak ada peristiwa ini saya nggak ingat, hasil telaah seperti apa dan sebagainya," sambung Alex.

Karena kata Alex, tidak pernah ada laporan dari Kedeputian Penindakan kepada pimpinan terkait bagaimana penanganan perkara atau disposisi pimpinan ditindaklanjuti.

"Jadi dari penyelidikan itu menyampaikan ke pimpinan kalau sudah ditemukan dua alat bukti, baru mereka lapor ke pimpinan untuk ekspose. Kalau belum ada ditemukan dua alat bukti, kalau tidak kita minta supaya disampaikan perkembangannya, ya nggak lapor," pungkas Alex.

Seperti diketahui, Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya pernah menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sejak April 2020 sampai dengan Maret 2023. Sedangkan Endar Prihantoro yang sempat tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK, resmi dilantik sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2020.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya