Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memanggil petinggi Partai Nasdem jika sudah mendapatkan nominal pasti dugaan aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran uang korupsi ke manapun, baik yang mengalir ke orang, maupun ke badan hukum termasuk partai politik.
"Iya ke manapun, itu (Partai Nasdem) kan salah satu badan hukum. Jadi, kita akan lihat. Karena kita metodenya tadi,
follow the money, uang hasil tindak pidana korupsi ke mana larinya kita akan telusuri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Asep menjelaskan, jika uang yang mengalir ke Partai Nasdem bukan hasil korupsi, maka pihaknya tidak akan menelusurinya.
"Kita akan pastikan dulu sumber dananya, apakah itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan. Ketika uang hasil tindak pidana korupsi, berapa nilainya, lari ke person misalkan ke si A, ya si A-nya akan kita panggil kita klarifikasi, hubungannya apa. Bisa saja itu dalam rangka misalkan perikatan keperdataan yang sah misalkan jual beli, uang hasil korupsi digunakan untuk jual beli. Tapi si A misalkan nggak tau, ya nggak masalah, kita hanya mengklarifikasi," jelas Asep.
"Begitu pun ke badan hukum, ya kita lihat dulu uangnya dari mana. Kalau uang misalkan dari hasil tindak pidana korupsi, ke sana itu dalam rangka kegiatan apa," sambung Asep menutup.
Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam pengembangan perkara, KPK sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar dan cek senilai Rp2 triliun dari rumah dinas Mentan SYL, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, 12 pucuk senjata api, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL dari rumah dinas Mentan.