Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar hari ini, Senin (30/10) tak dihadiri tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tim Biro Hukum KPK juga sudah ada agenda sidang praperadilan perkara lain.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi agenda sidang perdana praperadilan Syahrul Yasin Limpo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Belum bisa hadir karena tim Biro Hukum hari ini ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/10).
Ali memastikan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Hakim terkait ketidakhadirannya pada sidang perdana hari ini.
"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya, pada sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL tersebut," pungkas Ali.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun demikian, bunyi petitum praperadilan tersebut belum muncul di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam pengembangan perkara, KPK sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar dan cek senilai Rp2 triliun dari rumah dinas Mentan SYL, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.