Berita

Tersangka Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

KPK Bakal Beberkan 121 Bukti di Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini akan dilanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Karen dengan agenda menghadirkan bukti dan keterangan ahli dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/10).


KPK yakin, praperadilan yang diajukan Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 akan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkas Ali.

Karen Agustiawan telah mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Karen meminta agar Hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Karen meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Selain itu, Karen meminta Hakim agar menyatakan penahanan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Karen dari tahanan dari Rutan KPK.

Karen juga meminta Hakim agar menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Karena dan atau keluarganya adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dia juga berharap Hakim melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya sesuai dengan harkat dan martabat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya