Berita

Tersangka Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

KPK Bakal Beberkan 121 Bukti di Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini akan dilanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Karen dengan agenda menghadirkan bukti dan keterangan ahli dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/10).


KPK yakin, praperadilan yang diajukan Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 akan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkas Ali.

Karen Agustiawan telah mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Karen meminta agar Hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Karen meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Selain itu, Karen meminta Hakim agar menyatakan penahanan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Karen dari tahanan dari Rutan KPK.

Karen juga meminta Hakim agar menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Karena dan atau keluarganya adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dia juga berharap Hakim melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya sesuai dengan harkat dan martabat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya