Berita

Tersangka Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

KPK Bakal Beberkan 121 Bukti di Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini akan dilanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Karen dengan agenda menghadirkan bukti dan keterangan ahli dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/10).


KPK yakin, praperadilan yang diajukan Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 akan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkas Ali.

Karen Agustiawan telah mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Karen meminta agar Hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Karen meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Selain itu, Karen meminta Hakim agar menyatakan penahanan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Karen dari tahanan dari Rutan KPK.

Karen juga meminta Hakim agar menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Karena dan atau keluarganya adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dia juga berharap Hakim melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya sesuai dengan harkat dan martabat.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya