Berita

Aktivis Munarman/Net

Politik

Kuasa Hukum: Munarman Bebas Besok Pagi

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 23:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan orang akan menyambut kebebasan aktivis Munarman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Munarman bebas murni karena mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim advokasi Munarman, Azis Yanuar mengatakan, besok, Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Insya Allah besok pagi di Lapas Salemba, kita akan menyambut kebebasan Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (30/10).


Munarman, kata Azis, akan keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan, akan ada ratusan massa yang menyambut kebebasan Munarman.

"Detail tokohnya belum tahu. Pengerahan massa tentu saja. Seluruh masyarakat pecinta keadilan dan musuh kezaliman pasti jika ada keluangan akan hadir. Mungkin 500-an (orang yang akan menyambut kebebasan Munarman)" kata Azis.

Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.

Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.

"Faktanya kejadian di Makasar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.

Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA.

Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.

"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," jelas Azis.

Munarman, kata Azis, juga sudah mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Dengan mengikuti semua program pembinaan dan program deradikalisasi, membuktikan bahwa Munarman berkelakuan baik. Sehingga, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.

"Bahwa dengan adanya remisi yang didapatkan, maka pada Senin 30 Oktober 2023, klien kami telah selesai menjalani masa pidana, sehingga klien kami dibebaskan sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 8 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan," kata Azis.

Azis pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, dan Kepala Bapas Kelas I Tangerang.

"Dan terutama sekali kepada seluruh tim advokasi Munarman serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga dapat kembali ke masyarakat," pungkas Azis.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya