Berita

Aktivis Munarman/Net

Politik

Kuasa Hukum: Munarman Bebas Besok Pagi

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 23:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan orang akan menyambut kebebasan aktivis Munarman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Munarman bebas murni karena mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim advokasi Munarman, Azis Yanuar mengatakan, besok, Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Insya Allah besok pagi di Lapas Salemba, kita akan menyambut kebebasan Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (30/10).


Munarman, kata Azis, akan keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan, akan ada ratusan massa yang menyambut kebebasan Munarman.

"Detail tokohnya belum tahu. Pengerahan massa tentu saja. Seluruh masyarakat pecinta keadilan dan musuh kezaliman pasti jika ada keluangan akan hadir. Mungkin 500-an (orang yang akan menyambut kebebasan Munarman)" kata Azis.

Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.

Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.

"Faktanya kejadian di Makasar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.

Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA.

Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.

"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," jelas Azis.

Munarman, kata Azis, juga sudah mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Dengan mengikuti semua program pembinaan dan program deradikalisasi, membuktikan bahwa Munarman berkelakuan baik. Sehingga, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.

"Bahwa dengan adanya remisi yang didapatkan, maka pada Senin 30 Oktober 2023, klien kami telah selesai menjalani masa pidana, sehingga klien kami dibebaskan sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 8 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan," kata Azis.

Azis pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, dan Kepala Bapas Kelas I Tangerang.

"Dan terutama sekali kepada seluruh tim advokasi Munarman serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga dapat kembali ke masyarakat," pungkas Azis.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya