Berita

Aktivis Munarman/Net

Politik

Kuasa Hukum: Munarman Bebas Besok Pagi

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 23:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan orang akan menyambut kebebasan aktivis Munarman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Munarman bebas murni karena mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim advokasi Munarman, Azis Yanuar mengatakan, besok, Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Insya Allah besok pagi di Lapas Salemba, kita akan menyambut kebebasan Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (30/10).

Munarman, kata Azis, akan keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan, akan ada ratusan massa yang menyambut kebebasan Munarman.

"Detail tokohnya belum tahu. Pengerahan massa tentu saja. Seluruh masyarakat pecinta keadilan dan musuh kezaliman pasti jika ada keluangan akan hadir. Mungkin 500-an (orang yang akan menyambut kebebasan Munarman)" kata Azis.

Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.

Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.

"Faktanya kejadian di Makasar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.

Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA.

Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.

"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," jelas Azis.

Munarman, kata Azis, juga sudah mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Dengan mengikuti semua program pembinaan dan program deradikalisasi, membuktikan bahwa Munarman berkelakuan baik. Sehingga, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.

"Bahwa dengan adanya remisi yang didapatkan, maka pada Senin 30 Oktober 2023, klien kami telah selesai menjalani masa pidana, sehingga klien kami dibebaskan sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 8 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan," kata Azis.

Azis pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, dan Kepala Bapas Kelas I Tangerang.

"Dan terutama sekali kepada seluruh tim advokasi Munarman serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga dapat kembali ke masyarakat," pungkas Azis.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya