Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Presiden Joko Widodo diminta segera turun tangan memberi perlindungan di saat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat serangan balik dari koruptor.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat, selain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Presiden Jokowi juga harus turun tangan memberi perlindungan.
Pimpinan KPK, kata dia, saat ini tengah mendapat serangan balik dari koruptor, yakni dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Siaga 98 berharap presiden segera turun tangan memberi perlindungan pada pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri," kata Hasanuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/10).
Hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi karena dua hal. Pertama, KPK mendapat tugas dari negara untuk memberantas korupsi.
"Tentu ia akan mendapat apa yang disebut
corruptors fight back, atau serangan balik dari para koruptor, atau yang disebutkan oleh Pak Firli Bahuri sebagai
corruptors strike back," katanya.
Kedua, KPK saat ini bagian dari rumpun eksekutif. Untuk itu, sudah saatnya presiden ikut campur tangan menyelesaikan.
"Setidaknya melindungi pimpinan KPK. Salah satu contoh, Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan bocornya dokumen KPK di Kementerian ESDM, tetapi hasil dari pemeriksaan itu, terbukti Firli tidak terlibat, dan muncul nama seseorang yang diduga sebagai pembocor dokumen, inisial S (Suryo)," pungkas Hasanuddin.