Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Polda Metro Jaya Minta Supervisi, KPK: Masih Kami Pertimbangkan

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 07:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya baru berjalan tiga bulan.

Terkait itu, KPK menegaskan bisa melakukan supervisi terhadap perkara yang tidak berjalan dalam waktu 2 tahun atau lebih.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang membenarkan telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.


"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Minggu (29/10).

Mengingat kata Ghufron, pelaksanaan supervisi didasarkan pada Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.

"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat, kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru 3 bulan," terang Ghufron.

Namun begitu, Ghufron mengaku memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akuntabel.

"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel, namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," pungkas Ghufron.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya