Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Polda Metro Jaya Minta Supervisi, KPK: Masih Kami Pertimbangkan

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 07:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya baru berjalan tiga bulan.

Terkait itu, KPK menegaskan bisa melakukan supervisi terhadap perkara yang tidak berjalan dalam waktu 2 tahun atau lebih.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang membenarkan telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.


"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Minggu (29/10).

Mengingat kata Ghufron, pelaksanaan supervisi didasarkan pada Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.

"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat, kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru 3 bulan," terang Ghufron.

Namun begitu, Ghufron mengaku memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akuntabel.

"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel, namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," pungkas Ghufron.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya