Berita

Politisi Perindo Yusuf Lakaseng/Net

Politik

Politisi Perindo: Putusan MK Bikin Pemilu 2024 Semrawut

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa terkait syarat usia minimum capres-cawapres, membuat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 jadi semrawut.

Hal tersebut disampaikan politisi Perindo Yusuf Lakaseng, saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Suhu Politik Pasca Putusan MK", yang digelar virtual pada Sabtu (28/10).

"Ini putusan (MK) yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini pemilu yang semrawut," ujar Yusuf.


Dia juga menduga, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, merupakan agenda lanjutan rezim Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.

"Ini bagian skenario dari perpanjangan 3 periode, sampai ke peristiwa MK ini. Ini satu kesatuan operasi politik yang terencana," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meyakini putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A tersebut ditujukan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih menjabat Walikota Solo.  

Sebab aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu memandang, bunyi frasa tambahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu memberikan pengecualian bagi kepala daerah atau pejabat lain yang terpilih lewat pemilu, meski umurnya di bawah 40 tahun.

"Untuk menjadi kontestan pemilu saja sudah membuat kecurangan sedemikian rupa, membegal Mahkamah Konstitusi sampai diplesetkan oleh publik menjadi Mahkamah Keluarga, itu sudah operasi kecurangan," demikian Yusuf menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya