Berita

Politisi Perindo Yusuf Lakaseng/Net

Politik

Politisi Perindo: Putusan MK Bikin Pemilu 2024 Semrawut

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa terkait syarat usia minimum capres-cawapres, membuat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 jadi semrawut.

Hal tersebut disampaikan politisi Perindo Yusuf Lakaseng, saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Suhu Politik Pasca Putusan MK", yang digelar virtual pada Sabtu (28/10).

"Ini putusan (MK) yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini pemilu yang semrawut," ujar Yusuf.


Dia juga menduga, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, merupakan agenda lanjutan rezim Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.

"Ini bagian skenario dari perpanjangan 3 periode, sampai ke peristiwa MK ini. Ini satu kesatuan operasi politik yang terencana," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meyakini putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A tersebut ditujukan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih menjabat Walikota Solo.  

Sebab aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu memandang, bunyi frasa tambahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu memberikan pengecualian bagi kepala daerah atau pejabat lain yang terpilih lewat pemilu, meski umurnya di bawah 40 tahun.

"Untuk menjadi kontestan pemilu saja sudah membuat kecurangan sedemikian rupa, membegal Mahkamah Konstitusi sampai diplesetkan oleh publik menjadi Mahkamah Keluarga, itu sudah operasi kecurangan," demikian Yusuf menambahkan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya