Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gandeng Beberapa Bank, CITA Raih Pinjaman 100 Juta Dolar AS

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 11:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) melaporkan telah menandatangani Akta Perubahan menyusul perolehan pinjaman hingga 100 juta dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (27/10), manajemen CITA memaparkan bahwa perusahaan itu menandatangani perjanjian dengan DBS Bank Ltd., Overseas Chinese Banking Corporation Limited, dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), serta PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dan agen jaminan, pada 25 Oktober 2023.

Yusak lumban Pardede Direktur CITA mengatakan, rincian pinjaman tersebut yaitu fasilitas A sebesar 40 juta dolar digunakan untuk tujuan umum dan investasi. Jatuh tempo dari fasilitas ini adalah 24 bulan.


Lalu fasilitas B sebesar 60 juta dolar AS yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan umum jangka pendek. Jatuh tempo dari fasilitas ini adalah 12 bulan.

Fasilitas pinjaman ini djamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya sebesar 220 juta dolar AS.

"Pinjaman ini akan digunakan untuk tujuan umum, investasi serta modal kerja dan tujuan jangka pendek," ujar Yusak.

Perolehan fasilitas ini tidak ada yang berdampak tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha CITA.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya