Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho/Net

Nusantara

Penetapan UMP DKI Jakarta Diperkirakan Sebelum 19 November

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 06:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu revisi payung hukum Peraturan Pemerinah (PP) untuk penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Ditargetkan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan rampung pada akhir Oktober 2023.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, hasil revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan akan dijadikan patokan dalam penyusunan UMP tahun 2024.

"Di dalam aturan yang berlaku tentang perhitungan UMP harus juga mengacu pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta koefisien atau alpha. Ini yang sedang kita tunggu dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Hari dikutip Sabtu (28/10).


Hari mengatakan, Pemprov DKI memiliki Dewan Pengupahan yang didalamnya melibatkan unsur pemerintah, akademisi, perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Sehingga nantinya diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengakomodir seluruh unsur untuk penyusunan UMP 2024 yang mengacu pada revisi PP tentang Pengupahan.

"Kami akan membuat seimbang sehingga penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak baik pekerja maupun pengusaha," kata Hari.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memiliki empat kegunaan yakni pangan murah, Jakgrosir, transportasi dan pendidikan bagi anak buruh.

"Melalui program KPJ, buruh di Jakarta mendapatkan tambahan kesejahteraan sekitar Rp 560 hingga 730 ribu per bulan," kata Hari.

Hari menambahkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP tahun 2024 rampung sebelum tanggal 19 November 2023.

"Kami mengajak buruh untuk menyuarakan aspirasi melalui perwakilan di Dewan Pengupahan DKI untuk penetapan UMP tahun 2024," demikian Hari.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya