Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersama Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Reformasi Dikorupsi, Yogi Apendi: Wajar Masyarakat Ragukan Independensi MK

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 20:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi legal untuk nyalon wakil presiden, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Yayasan Jaringan Indonesia Sentrum (YJIS), menilai, MK telah dikebiri kepentingan elite politik yang haus kekuasaan, dengan menambahkan bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang awalnya hanya membolehkan seseorang berusia 40 tahun menjadi Capres atau Cawapres.

Ketua YJIS, Yogi Apendi, menuturkan, publik menilai ada intervensi dari Presiden Joko Widodo kepada MK, khususnya saat memutuskan menerima sebagian gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.


"Kami melakukan pengkajian, dan kami berpandangan bahwa langkah kekuasaan di bawah kepemimpinan Jokowi sudah terlampau jauh menyalahgunakan kekuasaan," kata Yogi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/10).

Menurutnya, Jokowi telah cawe-cawe kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang menikah dengan adik kandungnya, Idayati, demi memuluskan putra sulungnya maju sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

Sebab itu dia menganggap wajar bila akhirnya timbul keraguan di masyarakat terkait independensi MK.

"Kami tidak pernah membayangkan cawe-cawenya presiden sampai sejauh itu, menabrak seluruh norma-norma berbangsa dan negara," tuturnya.

Yogi juga menyebut sikap Anwar Usman terkesan acuh menegakkan prinsip independensi hakim, karena ikut memutus perkara yang bersifat konflik kepentingan.

"Kami menganggap pencalonan Gibran bukanlah prestasi, tapi pelecehan terhadap publik, pelecehan terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Sekali lagi, ini bukan soal pribadi Gibran, tapi tentang tegaknya demokrasi dan supremasi hukum," sesalnya.

Lebih lanjut Yogi menyebut Jokowi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, telah mengkorupsi reformasi.

"Presiden bisa melakukan apa saja semaunya, mengubah semua aturan semaunya, menempatkan siapapun keluarganya di kekuasaan semaunya. Menguasai legislatif, yudikatif, partai, kepala daerah," pungkas Yogi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya