Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

Prospek Mahkamah Kehormatan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 24C ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah terjadi ketidakpuasan terhadap putusan MK tentang UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pasal 169 point q mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang menyatakan bahwa berusia paling rendah empat puluh tahun.

Persoalannya adalah MK memutuskan mengubah Pasal 169 poin q, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang berumur 36 tahun dan Prabowo Subianto yang berumur 72 tahun dapat mendaftar sebagai pasangan Capres dan Cawapres.


Putusan MK dilakukan dengan menambahkan norma baru, yang sesungguhnya menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah dalam membuat UU Pemilu.

Persoalan meningkat, yaitu Pasal 24C ayat (6) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan undang-undang.

Persoalan menambahkan norma baru telah membuka celah hukum kepada masyarakat untuk menuntut pengajuan gugatan opsi pemberhentian hakim konstitusi. Akibat dari celah hukum tersebut, membuat Pasal 24C ayat (1) tentang putusan MK yang bersifat final dapat terkoreksi dan tidak berlaku.

Proses pemberhentian hakim konstitusi terbuka dengan menggunakan mekanisme mahkamah kehormatan MK (MKMK).

Meskipun demikian, aspek yang dilarang pada hakim konstitusi diatur pada Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK dalam satu naskah, yaitu (1) melanggar sumpah jabatan/janji; (2) menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau (3) mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Artinya, persoalan terbukanya celah hukum atas potensi kekosongan hukum yang mungkin akan berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan penundaan Pemilu, atas konsekuensi gugatan tentang persyaratan umur Capres Cawapres, telah mempunyai solusi melalui mekanisme MKMK.

Jalan terang tersebut berupa menguji sembilan hakim konstitusi, minimal terhadap Ketua MK, atas potensi pelanggaran dari pelarangan hakim konstitusi terhadap Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK di atas.

Masalahnya, jika MKMK memutuskan terjadi pelanggaran terhadap pelarangan hakim konstitusi, maka Pemilu berpotensi besar kacau terbuka lebar-lebar. Krisis yang dipicu maksud sesungguhnya atas parameter persyaratan umur adalah proxy akumulasi representasi terhadap ketepatan kualitas kesehatan fisik dan mental, kehandalan, dan kapasitas kepemimpinan.

Keraguan, yang segera teruji atas perolehan suara terbanyak dalam hasil pemilu yang jujur dan adil.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya