Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

Prospek Mahkamah Kehormatan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 24C ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah terjadi ketidakpuasan terhadap putusan MK tentang UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pasal 169 point q mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang menyatakan bahwa berusia paling rendah empat puluh tahun.

Persoalannya adalah MK memutuskan mengubah Pasal 169 poin q, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang berumur 36 tahun dan Prabowo Subianto yang berumur 72 tahun dapat mendaftar sebagai pasangan Capres dan Cawapres.


Putusan MK dilakukan dengan menambahkan norma baru, yang sesungguhnya menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah dalam membuat UU Pemilu.

Persoalan meningkat, yaitu Pasal 24C ayat (6) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan undang-undang.

Persoalan menambahkan norma baru telah membuka celah hukum kepada masyarakat untuk menuntut pengajuan gugatan opsi pemberhentian hakim konstitusi. Akibat dari celah hukum tersebut, membuat Pasal 24C ayat (1) tentang putusan MK yang bersifat final dapat terkoreksi dan tidak berlaku.

Proses pemberhentian hakim konstitusi terbuka dengan menggunakan mekanisme mahkamah kehormatan MK (MKMK).

Meskipun demikian, aspek yang dilarang pada hakim konstitusi diatur pada Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK dalam satu naskah, yaitu (1) melanggar sumpah jabatan/janji; (2) menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau (3) mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Artinya, persoalan terbukanya celah hukum atas potensi kekosongan hukum yang mungkin akan berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan penundaan Pemilu, atas konsekuensi gugatan tentang persyaratan umur Capres Cawapres, telah mempunyai solusi melalui mekanisme MKMK.

Jalan terang tersebut berupa menguji sembilan hakim konstitusi, minimal terhadap Ketua MK, atas potensi pelanggaran dari pelarangan hakim konstitusi terhadap Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK di atas.

Masalahnya, jika MKMK memutuskan terjadi pelanggaran terhadap pelarangan hakim konstitusi, maka Pemilu berpotensi besar kacau terbuka lebar-lebar. Krisis yang dipicu maksud sesungguhnya atas parameter persyaratan umur adalah proxy akumulasi representasi terhadap ketepatan kualitas kesehatan fisik dan mental, kehandalan, dan kapasitas kepemimpinan.

Keraguan, yang segera teruji atas perolehan suara terbanyak dalam hasil pemilu yang jujur dan adil.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya