Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

Prospek Mahkamah Kehormatan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 24C ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah terjadi ketidakpuasan terhadap putusan MK tentang UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pasal 169 point q mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang menyatakan bahwa berusia paling rendah empat puluh tahun.

Persoalannya adalah MK memutuskan mengubah Pasal 169 poin q, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang berumur 36 tahun dan Prabowo Subianto yang berumur 72 tahun dapat mendaftar sebagai pasangan Capres dan Cawapres.


Putusan MK dilakukan dengan menambahkan norma baru, yang sesungguhnya menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah dalam membuat UU Pemilu.

Persoalan meningkat, yaitu Pasal 24C ayat (6) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan undang-undang.

Persoalan menambahkan norma baru telah membuka celah hukum kepada masyarakat untuk menuntut pengajuan gugatan opsi pemberhentian hakim konstitusi. Akibat dari celah hukum tersebut, membuat Pasal 24C ayat (1) tentang putusan MK yang bersifat final dapat terkoreksi dan tidak berlaku.

Proses pemberhentian hakim konstitusi terbuka dengan menggunakan mekanisme mahkamah kehormatan MK (MKMK).

Meskipun demikian, aspek yang dilarang pada hakim konstitusi diatur pada Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK dalam satu naskah, yaitu (1) melanggar sumpah jabatan/janji; (2) menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau (3) mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Artinya, persoalan terbukanya celah hukum atas potensi kekosongan hukum yang mungkin akan berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan penundaan Pemilu, atas konsekuensi gugatan tentang persyaratan umur Capres Cawapres, telah mempunyai solusi melalui mekanisme MKMK.

Jalan terang tersebut berupa menguji sembilan hakim konstitusi, minimal terhadap Ketua MK, atas potensi pelanggaran dari pelarangan hakim konstitusi terhadap Pasal 27B point b dalam UU 24/2003 tentang MK di atas.

Masalahnya, jika MKMK memutuskan terjadi pelanggaran terhadap pelarangan hakim konstitusi, maka Pemilu berpotensi besar kacau terbuka lebar-lebar. Krisis yang dipicu maksud sesungguhnya atas parameter persyaratan umur adalah proxy akumulasi representasi terhadap ketepatan kualitas kesehatan fisik dan mental, kehandalan, dan kapasitas kepemimpinan.

Keraguan, yang segera teruji atas perolehan suara terbanyak dalam hasil pemilu yang jujur dan adil.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya