PENGGELEDAHAN dua rumah Ketua KPK, Firli Bahuri oleh polisi, kata pengacara Firli, Ian Iskandar, tak ada barang disita. Sebaliknya, pengacara tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian), Arianto, Syahrul dan Firli pernah bertemu di situ. Mana yang benar?
PERANG tuduhan peras-memeras antara Syahrul dengan Firli terus berlangsung. Syahrul sudah tersangka korupsi. Firli masih dalam proses diperiksa Mabes Polri. Dua perkara ini menandakan Indonesia darurat korupsi.
Syahrul sudah ditahan KPK. Diduga memeras anak buahnya (para eselon satu dan dua), wajib setor rutin ke Syahrul masing-masing personil antara 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS per bulan. Dananya dari anggaran Kementerian Pertanian RI yang di-mark-up. Uang yang disita KPK Rp 13,9 miliar.
Sebaliknya, pihak Syahrul lapor ke Polda Metro jaya bahwa ia diperas pimpinan KPK. Nilainya luar biasa, 1 miliar dolar Singapura (sekitar Rp 11,6 triliun). Firli sudah diperiksa selaku saksi di Mabes Polri, Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.
Ada dokumen di Kantor KPK Jakarta yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya. Dilanjut, Kamis, 26 Oktober 2023 dua rumah Firli digeledah.
Penggeledahan di dua rumah Firli, hampir bersama waktu. Pertama di rumah Villa Galaxy A1 dan A2, Jaka Setia, Kota Bekasi, Jawa Barat, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Di situ, Firli didampingi pengacara, menyaksikan langsung penggeledahan.
Belasan polisi berseragam masuk rumah. Juga, sejumlah polisi berseragam dengan senjata laras panjang dan gas air mata, berjaga di depan gerbang kompleks rumah Firli.
Ada lagi, sekitar 30 personel kepolisian berpakaian putih yang disebut dari Polda Metro Jaya. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian berpakaian dinas dan menggunakan sepeda motor serta bersenjata lengkap juga mendatangi wilayah di sekitar rumah Firli.
Selain itu ada 2 personel polisi militer Angkatan Laut yang berjaga di lokasi kejadian. Keterlibatan PM AL di sini menjaga keamanan. Itu karena Firli dan KPK dibantu dikawal Puspom TNI, sejak ajudan Firli, Kevin Egananta, ditarik ke Polri. Dengan itu, Kevin tak lagi menjadi ajudan Firli.
"Gua sudah dinas di Bareskrim," kata Kevin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/10).
Sedangkan, bantuan dari Puspom TNI, menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/10) sesuai dengan perjanjian antara KPK dengan Puspom TNI. "Dukungan pengamanan dari Puspom TNI sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI," kata Ali.
Jadi, cukup banyak petugas di rumah Firli di Bekasi.
Ketua Ketua RW 19, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dimana Firli tinggal, kepada wartawan mengatakan:
"Jadi di daftar, ada tiga rumah di sini yang akan digeledah. Rumah Pak Firli, lalu rumah Brigjen Purnawirawan Polisi, Martanto, dan satu rumah lagi milik pengusaha. Semuanya di sekitar sini, tidak jauh dari rumah Pak Firli. Pemeriksaan terhadap 4 tetangga sebagai saksi juga baru dilakukan di rumah Pak Firli.”
Menurut Irwan meski puluhan polisi sudah ada di kompleks perumahan Firli sejak pagi, penggeledahan rumah Firli baru dilakukan, Kamis sekitar pukul 11.20 WIB.
Menurut Irwan, Firli dan keluarga sudah tinggal di sana (Villa Galaxy, Jaka Setia, Kota Bekasi) sejak sekitar 12 tahun lalu. Sehari-hari keluarga tinggal di situ.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam. Hasilnya:
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan tak ada barang bukti yang disita dari rumah Firli.
Ian: "Kegiatan hari ini adalah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan tindakan penggeledahan dimulai dari jam 12.30 WIB sampai selesai. Kurang lebih 3 jam setengah mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bapak Firli,"
Dilanjut: "Tidak ada sama sekali barang bukti atau pun barang-barang yang terkait dengan perkara, tidak ada satu pun barang bukti yang disita.”
Dilanjut: "Juga tidak ada pertanyaan apa-apa. Mereka datang, memperkenalkan diri, kemudian memberikan surat-surat yang terkait dengan persyaratan penggeledahan, surat izin menggeledah, itu aja. Baik saat datang sampai pergi, tidak ada pertanyaan apa-apa ke klien kami.”
Di saat rumah Firli di Bekasi, ada rumah Firli lainnya yang juga digeledah. Yakni, di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ini rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan. Diduga, itu Save House milik KPK.
Seorang pria warga sekitar, inisial NR mengatakan, rumah tersebut tidak ditempati Firli. Cuma, sesekali Firli datang dan pergi.
NR: "Biasanya Pak Firli datang pagi. Jadi kalau Pak Firli datang, entah dari mana gitu, pakai pengawalan. Mereka biasanya masuk, kemudian pagar ditutup. Gak lama, sekitar 10 menit keluar lagi dengan pengawalan, pergi,”
Penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara tidak disaksikan Firli, karena waktu penggedalah bersamaan dengan rumah di Bekasi, dan Firli berada di Bekasi. Jarak antara rumah Bekasi dengan Jalan Kertanegara sekitar 50 kilometer.
Penggeledahan di Kertanegara melibatkan puluhan polisi. Sebagian bersenjata lengkap, berjaga di luar rumah. Belasan polisi masuk rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Tampak penyidik berkemeja putih dari Polda Metro Jaya membawa koper dan printer, dibawa masuk rumah. Wartawan menyaksikan dari luar rumah. Dilarang masuk. Tak ada pernyataan yang keluar dari penyidik saat itu.
Sekitar tiga jam penggeledahan berlangsung, penyidik keluar lagi. Tetap membawa koper dan printer yang sama saat dibawa masuk rumah.
Soal penggeledahan di rumah Kertanegara, pengacara Firli, Ian tidak tahu. Sebab ia mendampingi Firli di penggeledahan rumah di Bekasi.
Sebaliknya, pengacara Syahrul, Arianto, kepada wartawan, Kamis (26/10) mengungkap, kliennya pernah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri di rumah Jalan Kertanegara tersebut.
Arianto: "Betul, pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK."
Ditanya, kapan Syahrul dan Firli bertemu di situ? Arianto menjawab, tidak tahu.
Arianto: "Wah, kalau kapannya saya kurang jelas, ya. Logikanya, kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya. Makanya dilakukan penggeledahan.”
Jadi, pengacara Syahrul cuma menduga-duga, Syahrul dan Firli pernah bertemu di situ. Berdasarkan logika Arianto.
Dengan penggeledahan dua rumah itu publik jadi curiga terhadap Firli. Apalagi, Firli sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) selama enam jam terkait penyidikan perkara pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Polisi belum menetapkan Firli sebagai tersangka. Juga, belum diungkap, apakah pimpinan KPK yang memeras Syahrul itu adalah Firli atau pimpinan lain, atau bersama-sama. Sebab, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Betapa pun, perkembangan dua perkara ini dipantau masyarakat. Seumpama Firli terbukti memeras tersangka korupsi Syahrul, rusaklah citra KPK selaku pemberantas korupsi Indonesia. Kita tunggu saja hasilnya.
Penulis adalah wartawan senior