Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dianggap Merusak Kesehatan Mental Generasi Muda, Meta Digugat 41 Negara Bagian AS

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 08:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 41 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Meta Platform Inc atas tuduhan merusak kesehatan mental generasi muda.

Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (24/10) di Pengadilan Federal Oakland, California, di mana penelitian telah mengaitkan penggunaan platform media sosial Meta oleh anak-anak menyebabkan depresi, kecemasan, insomnia, hingga mengganggu kehidupan sehari-hari para remaja.

Dalam gugatan itu, Meta diduga sengaja memasang fitur adiktif di platform media sosialnya, yaitu Instagram dan Facebook sehingga berdampak pada kesehatan mental mereka

Menurut Jaksa California, Rob Bonta, Meta telah berulang kali menyesatkan masyarakat tentang bahaya besar dari platformnya, yang dianggap telah melanggar hukum federal.

Perusahaan raksasa media sosial itu disebut telah menyembunyikan cara Instagram dan Facebook mengeksploitasi, dan memanipulasi konsumen yang paling rentan, yaitu remaja dan anak-anak.

“Kami mengetahuinya, dari penyelidikan kami, dan pengungkapan oleh mantan orang dalam, bahwa perusahaan mengetahui bahwa Instagram berbahaya bagi sebagian besar remaja, terutama remaja perempuan,” katanya, seperti dikutip Reuters Kamis (26/10).

Menanggapi gugatan tersebut, Meta mengklaim bahwa pihaknya telah memperkenalkan lebih dari 30 cara untuk mendukung remaja dan keluarga di platform tersebut.

Untuk itu, perusahaan itu mengungkapkan kekecewaannya, karena menganggap mereka telah berusaha seproduktif mungkin dalam mengelola industri tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya