Berita

Musisi Ahmad Dani/Net

Politik

Ahmad Dhani Langgar Tahapan Pemilu, Bawaslu Tasikmalaya Tak Bisa Beri Sanksi

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 00:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi musisi Ahmad Dhani yang melakukan kampanye colongan saat melakukan konser bersama band Dewa 19 di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya dianggap telah melanggar aturan tahapan pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya pun menyesalkan atas tindakan Ahmad Dhani tersebut.

"Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Berbagai bentuk kegiatan kampanye baru bisa dilakukan di masa kampanye, sesuai tahapan yakni mulai pada 28 November mendatang," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Tedi Saepudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/10).


Namun, meski dianggap melanggar tahapan Pemilu, hingga saat ini Bawaslu Kota Tasikmalaya belum melakukan tindakan hukum.

"Kami sangat menyayangkan. Namun, secara ketentuan hukum kami belum bisa masuk ke ranah itu," terang dia.

Alasannya, Bawaslu baru bisa bertindak melakukan penindakan hukum kalau sudah masuk masa kampanye.

"Ya kami baru bisa bergerak setelah masuk masa kampanye," tutup Tedi.

Saat tampil bersama Dewa 19, Ahmad Dhani meminta ribuan penonton untuk mencoblos istrinya, Mulan Jameela, di Pemilu 2024. Mulan diketahui kembali maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya