Berita

Kuasa hukum 16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK/Ist

Politik

Laporkan Anwar Usman, 16 Guru Besar Khawatir Pelanggengan Kekuasaan Melalui MK

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan dibuat guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu ditengarai untuk memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,


Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, dari putusan itu, mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun putusan yang dipersoalkan, adalah MK yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden boleh tidak berusia minimal 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," ujar Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus untuk dalam mengadili laporan tersebut.

Dia juga berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, maka Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat," tandasnya.

Adapun 16 nama yang melapor di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya