Berita

Kuasa hukum 16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK/Ist

Politik

Laporkan Anwar Usman, 16 Guru Besar Khawatir Pelanggengan Kekuasaan Melalui MK

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan dibuat guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu ditengarai untuk memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,


Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, dari putusan itu, mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun putusan yang dipersoalkan, adalah MK yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden boleh tidak berusia minimal 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," ujar Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus untuk dalam mengadili laporan tersebut.

Dia juga berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, maka Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat," tandasnya.

Adapun 16 nama yang melapor di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya