Berita

Kuasa hukum 16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK/Ist

Politik

Laporkan Anwar Usman, 16 Guru Besar Khawatir Pelanggengan Kekuasaan Melalui MK

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan dibuat guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu ditengarai untuk memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,


Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, dari putusan itu, mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun putusan yang dipersoalkan, adalah MK yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden boleh tidak berusia minimal 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," ujar Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus untuk dalam mengadili laporan tersebut.

Dia juga berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, maka Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat," tandasnya.

Adapun 16 nama yang melapor di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya