Berita

Kuasa hukum 16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK/Ist

Politik

Laporkan Anwar Usman, 16 Guru Besar Khawatir Pelanggengan Kekuasaan Melalui MK

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan dibuat guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu ditengarai untuk memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,


Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, dari putusan itu, mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun putusan yang dipersoalkan, adalah MK yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden boleh tidak berusia minimal 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," ujar Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus untuk dalam mengadili laporan tersebut.

Dia juga berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, maka Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat," tandasnya.

Adapun 16 nama yang melapor di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya