Berita

Kuasa hukum 16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan MK/Ist

Politik

Laporkan Anwar Usman, 16 Guru Besar Khawatir Pelanggengan Kekuasaan Melalui MK

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan dibuat guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu ditengarai untuk memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,


Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, dari putusan itu, mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun putusan yang dipersoalkan, adalah MK yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden boleh tidak berusia minimal 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," ujar Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus untuk dalam mengadili laporan tersebut.

Dia juga berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, maka Anwar Usman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat," tandasnya.

Adapun 16 nama yang melapor di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya