Berita

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10)/RMOL

Politik

Gibran Tak Keluar dari PDIP, Fahri Berkisah Tentang JK 2004

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 17:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Status Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, masih tetap sama, tidak hengkang dari PDI Perjuangan.

Hal itu juga diakui oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan Gibran Rakabuming Raka tidak keluar dari PDIP meskipun menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.


Pernyataan itu disampaikan Fahri Hamzah usai ditanya awak media ihwal poros Koalisi Indonesia Maju (KIM) tak masalah Gibran masih di PDIP.

"Enggak, Mas Gibran clear, tidak keluar dari partai," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).

Fahri menambahkan, sejauh ini tidak ada ketentuan bahwa capres maupun cawapres harus terikat partai politik.

Mantan pimpinan DPR RI itu lantas mencontohkan bagaimana tokoh seperti Anies Baswedan yang tak bergabung dalam partai politik tetap bisa maju sebagai capres dalam Pilpres 2024.

"Jadi tidak ada masalah sebenarnya. Makanya kan dulu pernah ada cerita Pak JK (Jusuf Kalla) pernah menjadi peserta konvensi Partai Golkar dikalahkan oleh Pak Wiranto, tapi kemudian beliau menjadi wakilnya Pak SBY, melawan Pak Wiranto, beliau (JK) menang,” bebernya.

“Enggak lama setelah itu (JK) menjadi Ketum Golkar, karena dia tetap dalam status keanggotaannya sebagai kader Golkar gitu," jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.

Menurutnya, PDIP merupakan partai besar. Maka sudah sewajarnya jika kader partai banteng moncong putih itu bisa berada di mana saja untuk Pilpres.

"Kalau itu mau dianggap satu kelaziman di dalam kontestasi pilpres,”demikian Fahri Hamzah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya