Berita

Tim Biro Hukum KPK menjawab petitum praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Diminta Tolak Praperadilan Karen Agustiawan, KPK: Dalil Pemohon Keliru

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 dianggap keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak praperadilan Karen.

Hal itu merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam agenda jawaban atas petitum pemohon praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Karen Agustiawan) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK, Indah OS di ruang persidangan, Kamis sore (26/10).


Untuk itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara tindak pidana korupsi, menyatakan permohonan praperadilan prematur, dan menyatakan permohonan praperadilan kabu atau tidak jelas atau obscuur libel.

Sedangkan dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim Tunggal menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," terang Indah.

Selain itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan penetapan Pemohon (Karen Agustiawan) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyitaan oleh termohon (KPK) adalah sah dan berdasar hukum," jelas Indah.

Kemudian, KPK meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," pungkas Indah.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya