Tim Biro Hukum KPK menjawab petitum praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL
Tim Biro Hukum KPK menjawab petitum praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL
Hal itu merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam agenda jawaban atas petitum pemohon praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Karen Agustiawan) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK, Indah OS di ruang persidangan, Kamis sore (26/10).
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03