Berita

Tim Biro Hukum KPK menjawab petitum praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Diminta Tolak Praperadilan Karen Agustiawan, KPK: Dalil Pemohon Keliru

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 dianggap keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak praperadilan Karen.

Hal itu merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam agenda jawaban atas petitum pemohon praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Karen Agustiawan) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK, Indah OS di ruang persidangan, Kamis sore (26/10).


Untuk itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara tindak pidana korupsi, menyatakan permohonan praperadilan prematur, dan menyatakan permohonan praperadilan kabu atau tidak jelas atau obscuur libel.

Sedangkan dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim Tunggal menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," terang Indah.

Selain itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan penetapan Pemohon (Karen Agustiawan) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyitaan oleh termohon (KPK) adalah sah dan berdasar hukum," jelas Indah.

Kemudian, KPK meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," pungkas Indah.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya