Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna/Net
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna menanggapi hal tersebut.
Menurut Sutisna, ada yang janggal kenapa isu dugaan pemerasan ini ramai. Ketika KPK yang dinakhodai Firli Bahuri berhasil mengungkap kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Dimana kasus korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap rakyat. Karena terjadinya
abuse of power yang dilakukan Mantan Mentan, namun ketika KPK berhasil mengungkap kasus ini malah yang berhembus isu pemerasan terhadap SYL. Tentu menjadi barang yang aneh, ungkap Sutisna kepada media di Jakarta, Kamis (26/10).
Sutisna juga melihat ada kejanggalan, ketika kasus dugaan pemerasan ini kenapa yang menanganinya adalah Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kapolda Metro Jaya sendiri merupakan mantan anak buah Firli di KPK.
“Kapolda Metro Jaya sempat berkonflik dengan Firli. Sehingga dalam melihat kasus ini terkesan Kapolda Metro Jaya tengah bermain api dalam sekam. Dan menimbulkan kecurigaan adanya
confict of interest terhadap kasus ini,” bebernya.
Masih kata dia, apalagi dalam melihat sejarah perselisihan antara institusi Polri dengan KPK kerap terjadi. Dimulai dari Cicak vs Buaya di tahun 2009 dan yang terbaru adalah perselisihan antara Kapolri dengan Ketua KPK.
“Dimana pada saat itu Firli tidak menghendaki lagi dua jenderal Polri yang ditugaskan di KPK. Sehingga disinyalir membuat Kapolri tersinggung,” jelas Sutisna.
Dia juga menduga dengan adanya isu pemerasan ini, semacam upaya untuk melemahkan institusi KPK sebagai lembaga anti rasuah yang konsisten memberantas korupsi.
Apalagi sejak kepemimpinan Firli Bahuri sejak tahun 2020 hingga kini terus mendapatkan tren positif karena berhasil menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian negara sekitar Rp118 triliun.
“Lalu dari sisi Penegakan hukum, KPK sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2022 telah menuntut 101 kasus korupsi dan menetapkan sebanyak 111 tersangka tindak pidana korupsi,” bebernya lagi.
Menurut Sutisna jangan sampai isu pemerasan ini hanya menjadi asas praduga tak bersalah. Karena berdampak pada citra dari Ketua KPK itu sendiri yang nyatanya memang berhasil mengungkap kasus kasus korupsi besar.
“Sehingga dalam menanggapi isu pemerasan ini, anggap saja sebagai angin lalu, dan kinerja KPK tidak terganggu untuk terus konsisten memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” pungkas Sutisna.