Berita

Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

KPK Jawab Petitum Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang dengan agenda jawaban Biro Hukum KPK atas petitum praperadilan Karen dilaksanakan pada pukul 14.15 WIB di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Saat ini, tim Biro Hukum KPK sedang membacakan jawaban atas petitum gugatan praperadilan Karen. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.


Sebelumnya pada Rabu (25/10), sudah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum praperadilan dari kuasa hukum Karen atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka (Karen Agustiawan) atas diri pemohon oleh termohon," kata Kuasa Hukum Karen, Rebecca F. Elizabeth.

Menurut Rebecca, penetapan tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah karena penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," terang Rebecca.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskan Karena dari tahanan di Rutan KPK.

"Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang milik pemohon dan atau keluarganya, adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Rebecca.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Karen juga membeberkan alasan-alasan teknis yuridis praperadilan, di antara menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Karena sebagai tersangka adalah error in persona; penyidikan serta penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak sesuai dengan hukum HAM, asas legalitas dari peraturan perundang-undangan sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya menurut kuasa hukum Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi; serta kerugian keuangan negara belum pasti.

Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada Selasa (19/9) dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Pada 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tersangka Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya