Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Genjot PNBP Lewat PIT, Akankah Jadi "Bancakan" Pilpres?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap masih menyisakan polemik.

Bahkan menurut catatan APINDO, perolehan PNBP pendapatan sektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang hebat.

PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen yang nilainya hanya Rp140,6 miliar.


Terkait itu, muncul dugaan pemberlakuan PNBP pra produksi di sektor perikanan tangkap turut dikaitkan dengan perhelatan Pilpres 2024.

“Program kebijakan PIT ini, kuat dugaan adanya faktor mobilisasi investor dalam dan luar negeri untuk Pilpres 2024. Kekhawatiran ini sudah banyak yang menduga-duga. Karena Kebijakan PIT sudah lama dirancang, termasuk Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan jauh sebelumnya,” ujar Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).  

Sambung dia, kalau mengikuti PP No. 11/2023, PP No. 12/2017 dan PP No. 22/2021, mestinya PIT itu sudah berjalan sejak 2021.

Selain PIT, Rusdianto juga menyebut ekspor Benih Bening Lobster (BBL) juga akan dibuka oleh KKP guna mendongkrak PNBP tersebut.

"Kalau terkait hubungan PIT dan Ekspor BBL dengan Pilpres 2024, tentu diserahkan pada masing-masing pihak. Apakah investor itu dimobilisasi untuk pilpres dalam bentuk pembiayaan atau ada intervensi dalam aktivitas nelayan agar memilih salah satu calon?” ungkapnya.

“Tentu diserahkan saja pada masing-masing pendapat para stakeholder nelayan dan pengusaha. Objektifnya, tanyakan saja langsung ke nelayan maupun pengusaha, apakah mereka merasa ada yang mengarahkan atau tidak. Begitu saja." tegas Rusdianto.

Sebelumnya, perolehan PNBP minus 82 persen tahun 2023 terhitung dari bulan Januari-Agustus. Sambung Rusdianto, logikanya, berbanding terbalik dengan Kebijakan PIT yang sebenarnya diharapkan untuk menaikkan persentase perolehan PNBP sesuai rencana target Rp12 triliun 2024.

"Itu artinya, kebijakan PIT ini tidak bertujuan kesejahteraan nelayan. Tetapi lebih melayani para investor dalam dan luar negeri. Memang kalau dianalisa, kebijakan PIT ini tidak sesuai hajat hidup nelayan. Melayani oligarki saja. Harus terus ditolak," jelasnya.

Sisi lain, ungkap dia, para organisasi nelayan sudah gusar atas kebijakan PIT ini. Karena dianggap merugikan banyak pihak.

“Salah satunya, paling membuat nyesek dada para pengusaha dan nelayan yakni sistem penarikan PNBP yang awalnya pra produksi beralih menjadi pasca produksi,” beber dia.

Dia menduga, pengusaha dan nelayan itu sendiri sudah membayar PNBP pra produksi yang seharusnya pasca produksi. Jika tidak membayar maka berbagai perizinan tidak diberikan alias di-suspend.

"Ya, kalau dugaan itu benar, saya berpendapat agar BPK, Kejaksaan dan KPK turun tangan langsung mengaudit KKP. Kalau dugaan itu benar. Maka penegak hukum harus lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga menjadi terang benderang untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Masih kata dia, PIT ini salah satu bentuk kerja paksa dalam konteks kenelayanan. Karena nelayan dipaksa bersaing. Sementara nelayan tidak mendapatkan kuota apapun.

“Pembagian wilayah penangkapan ikan seperti fishing ground industri, kawasan budidaya dan kawasan nelayan itu sendiri merupakan bentuk kezaliman kebijakan,” tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya