Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Genjot PNBP Lewat PIT, Akankah Jadi "Bancakan" Pilpres?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap masih menyisakan polemik.

Bahkan menurut catatan APINDO, perolehan PNBP pendapatan sektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang hebat.

PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen yang nilainya hanya Rp140,6 miliar.


Terkait itu, muncul dugaan pemberlakuan PNBP pra produksi di sektor perikanan tangkap turut dikaitkan dengan perhelatan Pilpres 2024.

“Program kebijakan PIT ini, kuat dugaan adanya faktor mobilisasi investor dalam dan luar negeri untuk Pilpres 2024. Kekhawatiran ini sudah banyak yang menduga-duga. Karena Kebijakan PIT sudah lama dirancang, termasuk Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan jauh sebelumnya,” ujar Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).  

Sambung dia, kalau mengikuti PP No. 11/2023, PP No. 12/2017 dan PP No. 22/2021, mestinya PIT itu sudah berjalan sejak 2021.

Selain PIT, Rusdianto juga menyebut ekspor Benih Bening Lobster (BBL) juga akan dibuka oleh KKP guna mendongkrak PNBP tersebut.

"Kalau terkait hubungan PIT dan Ekspor BBL dengan Pilpres 2024, tentu diserahkan pada masing-masing pihak. Apakah investor itu dimobilisasi untuk pilpres dalam bentuk pembiayaan atau ada intervensi dalam aktivitas nelayan agar memilih salah satu calon?” ungkapnya.

“Tentu diserahkan saja pada masing-masing pendapat para stakeholder nelayan dan pengusaha. Objektifnya, tanyakan saja langsung ke nelayan maupun pengusaha, apakah mereka merasa ada yang mengarahkan atau tidak. Begitu saja." tegas Rusdianto.

Sebelumnya, perolehan PNBP minus 82 persen tahun 2023 terhitung dari bulan Januari-Agustus. Sambung Rusdianto, logikanya, berbanding terbalik dengan Kebijakan PIT yang sebenarnya diharapkan untuk menaikkan persentase perolehan PNBP sesuai rencana target Rp12 triliun 2024.

"Itu artinya, kebijakan PIT ini tidak bertujuan kesejahteraan nelayan. Tetapi lebih melayani para investor dalam dan luar negeri. Memang kalau dianalisa, kebijakan PIT ini tidak sesuai hajat hidup nelayan. Melayani oligarki saja. Harus terus ditolak," jelasnya.

Sisi lain, ungkap dia, para organisasi nelayan sudah gusar atas kebijakan PIT ini. Karena dianggap merugikan banyak pihak.

“Salah satunya, paling membuat nyesek dada para pengusaha dan nelayan yakni sistem penarikan PNBP yang awalnya pra produksi beralih menjadi pasca produksi,” beber dia.

Dia menduga, pengusaha dan nelayan itu sendiri sudah membayar PNBP pra produksi yang seharusnya pasca produksi. Jika tidak membayar maka berbagai perizinan tidak diberikan alias di-suspend.

"Ya, kalau dugaan itu benar, saya berpendapat agar BPK, Kejaksaan dan KPK turun tangan langsung mengaudit KKP. Kalau dugaan itu benar. Maka penegak hukum harus lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga menjadi terang benderang untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Masih kata dia, PIT ini salah satu bentuk kerja paksa dalam konteks kenelayanan. Karena nelayan dipaksa bersaing. Sementara nelayan tidak mendapatkan kuota apapun.

“Pembagian wilayah penangkapan ikan seperti fishing ground industri, kawasan budidaya dan kawasan nelayan itu sendiri merupakan bentuk kezaliman kebijakan,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya