Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Genjot PNBP Lewat PIT, Akankah Jadi "Bancakan" Pilpres?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

  Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap masih menyisakan polemik.

Bahkan menurut catatan APINDO, perolehan PNBP pendapatan sektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang hebat.

PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen yang nilainya hanya Rp140,6 miliar.


Terkait itu, muncul dugaan pemberlakuan PNBP pra produksi di sektor perikanan tangkap turut dikaitkan dengan perhelatan Pilpres 2024.

“Program kebijakan PIT ini, kuat dugaan adanya faktor mobilisasi investor dalam dan luar negeri untuk Pilpres 2024. Kekhawatiran ini sudah banyak yang menduga-duga. Karena Kebijakan PIT sudah lama dirancang, termasuk Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan jauh sebelumnya,” ujar Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).  

Sambung dia, kalau mengikuti PP No. 11/2023, PP No. 12/2017 dan PP No. 22/2021, mestinya PIT itu sudah berjalan sejak 2021.

Selain PIT, Rusdianto juga menyebut ekspor Benih Bening Lobster (BBL) juga akan dibuka oleh KKP guna mendongkrak PNBP tersebut.

"Kalau terkait hubungan PIT dan Ekspor BBL dengan Pilpres 2024, tentu diserahkan pada masing-masing pihak. Apakah investor itu dimobilisasi untuk pilpres dalam bentuk pembiayaan atau ada intervensi dalam aktivitas nelayan agar memilih salah satu calon?” ungkapnya.

“Tentu diserahkan saja pada masing-masing pendapat para stakeholder nelayan dan pengusaha. Objektifnya, tanyakan saja langsung ke nelayan maupun pengusaha, apakah mereka merasa ada yang mengarahkan atau tidak. Begitu saja." tegas Rusdianto.

Sebelumnya, perolehan PNBP minus 82 persen tahun 2023 terhitung dari bulan Januari-Agustus. Sambung Rusdianto, logikanya, berbanding terbalik dengan Kebijakan PIT yang sebenarnya diharapkan untuk menaikkan persentase perolehan PNBP sesuai rencana target Rp12 triliun 2024.

"Itu artinya, kebijakan PIT ini tidak bertujuan kesejahteraan nelayan. Tetapi lebih melayani para investor dalam dan luar negeri. Memang kalau dianalisa, kebijakan PIT ini tidak sesuai hajat hidup nelayan. Melayani oligarki saja. Harus terus ditolak," jelasnya.

Sisi lain, ungkap dia, para organisasi nelayan sudah gusar atas kebijakan PIT ini. Karena dianggap merugikan banyak pihak.

“Salah satunya, paling membuat nyesek dada para pengusaha dan nelayan yakni sistem penarikan PNBP yang awalnya pra produksi beralih menjadi pasca produksi,” beber dia.

Dia menduga, pengusaha dan nelayan itu sendiri sudah membayar PNBP pra produksi yang seharusnya pasca produksi. Jika tidak membayar maka berbagai perizinan tidak diberikan alias di-suspend.

"Ya, kalau dugaan itu benar, saya berpendapat agar BPK, Kejaksaan dan KPK turun tangan langsung mengaudit KKP. Kalau dugaan itu benar. Maka penegak hukum harus lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga menjadi terang benderang untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Masih kata dia, PIT ini salah satu bentuk kerja paksa dalam konteks kenelayanan. Karena nelayan dipaksa bersaing. Sementara nelayan tidak mendapatkan kuota apapun.

“Pembagian wilayah penangkapan ikan seperti fishing ground industri, kawasan budidaya dan kawasan nelayan itu sendiri merupakan bentuk kezaliman kebijakan,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya